KADES DAWUNGSARI MENGELUARKAN PERDES TENTANG LARANGAN DI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM DESA DAWUNGSARI
Kepala Desa Dawungsari terpilih tahun 2020-2026 beberapa bulan yang lalu per bulan Desember 2020 mengeluarkan PERATURAN DESA TENTANG LARANGAN DITEMPAT PEMAKAMAN UMUM DESA DAWUNGSARI.
PERDES NO: 5 TAHUN 2020 yang isinya antara lain tentang dilarang mengkijing atau mendirikan bangunan di TPU Desa Dawungsari dan beberapa peraturan lainya yang masuk didalamnya.
setelah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat desa Dawungsari dan juga lembaga desa dawungsari akhirnya keputusan untuk memunculkan PERDES Tentang TPU akhirnya dikeluarkan karena kondisi tanah makam yang mulai banyak didirikan KIJING atau bangunan makam tanpa ijin di TPU DESA DAWUNGSARI, sehingga akan menyulitkan pemerintah desa untuk pengaturan pemakaman kedepanya.
Keputusan tersebut diambil karena tanah TPU adalah tempat untuk umum, yang kedepanya bisa untuk digunakan juga oleh warga lain yang meninggal. Jika di buat KIJING atau Bangunan kan susah misal tanah makam sdh menyempit misal semua warga mendirikan kijing diatas makam "Pungkas KADES DAWUNGSARI ACHMAD ISROFI".
Liputan Oleh : INDRI ASTUTIK
*
Share :